Salam ... Budaya ... Mutu ...
Sejak Tahun 2019 Penjaminan mutu dibentuk, Kami telah melaksanakan siklus penjaminan mutu (PPEPP), mulai dari penetapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, Pengendalian, serta peningkatan, yang dilakukan setiap tahun.
Kegiatan yang Kami lakukan mulai dari,penetapan kebijakan,standar dan manual, pedoman, formulir, pelaksanaan survei, monitoring dan evaluasi proses pembelajaran, melaksanakan audit mutu internal, rapat tinjuan manajemen,serta akreditasi, untuk ditindaklanjuti dalam rangka peningkatan mutu.
VISI :
Menjadi Sebuah Lembaga Penjaminan Mutu Institusi Yang Konsisten Dan Terpercaya Dalam Memfasilitasi Pelaksanaan Siklus
Sistem Penjaminan Mutu Internal Secara Sinergis
MISI :
1. Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UNSRIT.
2. Menjamin Pelaksanaan Standar SPMI UNSRIT.
3. Melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI UNSRIT.
4. Melakukan Pengendalian Standar SPMI UNSRIT.
5. Meningkatkan Standar SPMI.
Tujuan :
1. Tersedianya Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal ( SPMI ) UNSRIT.
2. Terlaksananya Standar SPMI UNSRIT Dengan Sangat Baik.
3. Terlaksananya Evaluasi Pelaksanaan Standar SPMI UNSRIT.
4. Terlaksananya Pengendalian Standar SPMI UNSRIT.
5. Terwujudnya Peningkatan Standar SPMI UNSRIT.
SASARAN :
1. Dokumen SPMI Terdokumentasi Dengan Lengkap Dan Baik.
2. Prodi Dan Unit Melaksanakan Standar SPMI UNSRIT Dengan Sangat Baik.
3. LPMI Melakukan Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Standar Setiap Semester Dan Audit
Mutu Internal Setiap Tahun Sekali.
4. LPMI Melakukan Pemilahan Standar Yang Telah Terpenuhi, Terlampaui Dan Belum Terpenuhi
Oleh Prodi Dan Universitas.
5. LPMI Melakukan Peningkatan Standar Berbasis Baseline Terbaru Dan Sumber Daya Yang
Dimiliki.
STRATEGI :
1. Updating/Pembaruan Dokumen Mutu Setiap Siklus Mutu.
2. Sosialisasi Standar Akademik Dan Non Akademik Dan Penyusunan Sasaran Mutu.
3. Memperbaiki Pelaksanaan Monev Dan Audit.
Kepala LPMI
Santo J. Bumbungan,
S.Pd., M.Sc
Sekretariat & Administrasi
Rieke Paisa
Akreditasi Support
& Audit Mutu Internal
James Rumengan, ST
Pengendalian Dokumen
& Survei
... ? ...
TUGAS DAN FUNGSI LPMI :
a. Membangun sistem dokumen mutu yang baik dan sesuai kebutuhan.
b. Merumuskan standar pendidikan tinggi.
c. Mengembangkan dan melaksanakan mekanisme monitoring dan evaluasi internal akademik dan
non akademik untuk memastikan akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan universitas dan
seluruh unit kerja.
d. Pengembangan pendidikan atau aktivitas instruksional sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
e. Mengembangkan dan melaksanakan proses akreditasi institusi kepada unit kerja.
f. Mengembangkan dan mengelola sistem mutu yang dibutuhkan oleh unit kerja untuk tercapainya
kinerja yang baik.
g. Mengembangkan sistem pengendalian internal dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya lain.
DESKRIPSI TUGAS KEPALA LPMI :
Merumuskan kebijakan penjaminan mutu.
Melaksanakan proses sertifikasi mutu internal dan pelatihan dalam rangka peningkatan mutu.
Mengendalikan dan memantau penjaminan mutu ( Akademik dan non akademik, manajerial/leadership ).
Menyampaikan hasil penjaminan mutu kepada pimpinan universitas.
Bertanggung jawab atas terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal dan instrumen-instrumen yang
diperlukan.
Bertanggung jawab atas pengendali mutu terutama yang terkait bidang akademik.
Mengembangkan SPMI.
Melaksanakan audit akademik non akademik internal.
Memperoleh hibah DIKTI terkait SPMI.
DESKRIPSI TUGAS AKREDITASI SUPPORT :
Mengkoordinir pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan sistem.
pendampingan penyusunan dokumen, serta persiapan visitasi akreditasi unit kerja dalam rangka
meningkatkan kualifikasi akreditasi.
Mengkoordinir analisis kinerja asesor internal akreditasi program studi dan institusi.
Mengembangkan sistim yang menjamin peningkatan peringkat akreditasi Prodi dan institusi.
Mengupayakan prodi dan institusi berjalan sesuai panduan akreditasi yang berlaku di Indonesia.
Mengakses laman Kemenristek DIKTI dan BAN PT serta mengirimkan informasi penting terkait kebijakan-
kebijakan baru DIKTI dan BAN PT kepada pimpinan secara rutin.
DESKRIPSI TUGAS AUDIT MUTU INTERNAL :
Menyusun perencanaan audit lapangan.
Berkoordinasi dengan tim audit dalam rangka pelaksanaan kegiatan rapat pembukaan, pelaksanaan audit
sampai rapat tinjauan manajemen.
Mendistribusikan tenaga auditor pada masing-masing tugas audit.
Berkoordinasi dengan tim audit terkait pelaksanaan audit.
Melaporkan hasil kerja tim audit kepada LPMI.
Memonitor hasil kerja tim audit.
Menyusun pemetaan temuan audit evaluasi tindak lanjut temuan audit.
Pelaksanaan audit tujuan tertentu serta penilaian atas kebenaran laporan/pengaduan tentang
penyimpangan pelaksanaan kegiatan keuangan dan manajemen unit kerja.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pencapaian standar.
Monitoring tindak lanjut hasil audit internal dan eksternal serta menyampaikan saran perbaikan kepada
pimpinan universitas.
DESKRIPSI TUGAS PENGENDALIAN DOKUMEN DAN SURVEI :
Bertanggung jawab dalam pelaksanaan surat-menyurat dan administrasi yang berkaitan dengan Lembaga
Penjaminan Mutu Internal dan mengarsipkannya.
Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan management review, rapat rutin, rapat
koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan.
Bertanggung jawab atas penyusunan konsep laporan kegiatan rutin dan residensial
di Lembaga Penjaminan Mutu Institusi.
Melaksanakan survey terkait pengembangan penjaminan mutu.
Melakukan registrasi terhadap dokumen mutu.
DESKRIPSI TUGAS SEKRETARIAT DAN ADMINISTRASI :
Membantu pengelolaan kegiatan sekretariat, sistem dokumentasi, sumber daya manusia, keuangan, aset,
sistem informasi, dan management review.
Membantu perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut program LPMI sesuai instruksi.
Membantu pekerjaan lain terkait tugas LPMI.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala LPMI.
DESKRIPSI TUGAS GUGUS KENDALI MUTU :
Melaksanakan koordinasi dengan Kepala LPMI.
Melaksanakan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap proses pembelajaran setiap semester di tingkat
program studi, antar lain :
a. Evaluasi Rencana Perkuliahan Semester ( RPS ) dan Berita Acara Perkuliahan ( BAP ).
b. Evaluasi kesesuaian materi pembelajaran di setiap program studi.
c. Evaluasi penilaian pembelajaran di setiap program studi.
d. Evaluasi kualitas layanan di setiap program studi.
Menyusun laporan hasil evaluasi proses pembelajaran di tingkat program studi.
Membuat rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran mutu program studi.
Menyampaikan laporan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada ketua program studi.